Aturan Lengkap Perjalanan selama PPKM Darurat

- 3 Juli 2021, 07:57 WIB
Penumpang yang mengenakan masker pelindung berjalan di Bandara Soekarno-Hatta di tengah pandemi Covid-19, di Tangerang, Banten, 23 Desember 2020.
Penumpang yang mengenakan masker pelindung berjalan di Bandara Soekarno-Hatta di tengah pandemi Covid-19, di Tangerang, Banten, 23 Desember 2020. /Antara Foto/Muhammad Iqbal

Ponorogo Terkini Pemerintah merilis aturan perjalanan selama PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali untuk periode 3-20 Juli 2021.

Masyarakat diminta untuk menaati aturan ini karena Indonesia dinilai sudah masuk dalam kondisi darurat Covid-19.

"Saat ini Indonesia berada pada kondisi darurat dalam Penanganan Covid, di mana kasus penambahan terkonfirmasi positif per hari melebihi 20.000 dan BOR (bed occupancy rate) di rumah Sakit di atas 85%,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat 2 Juli 2021.

Baca Juga: Daftar 63 Titik Penyekatan Jakarta dan Sekitarnya oleh Polda Metro Jaya

“Serta masuknya varian Delta yang lebih berbahaya dan lebih cepat penyebarannya sehingga menyebabkan hampir semua wilayah Jawa dan Bali berada dalam zona merah bahkan hitam," lanjut Budi Karya Sumadi.

Kementerian perhubungan telah merilis Surat Edaran Kemenhub merujuk surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 14 tahun 2021. DI mana aturan perjalanan dalam negeri dan transprotasi di masa PPKM Darurat diterapkan mulai 5 Juli 2021.

 

Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali yang menggunakan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dengan detail sebagai berikut:

Baca Juga: Ramai Kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali, Wajib Ketahui Maksud dan Tujuan Utama Pembatasan

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Surat Edaran Satgas Covid-19


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x