Sri Mulyani Alokasikan Dana Desa 28,8 Triliun untuk PPKM Darurat, Penerima Akan Dapat Rp300.000

- 3 Juli 2021, 09:08 WIB
Sri Mulyani dan seluruh Kemenkeu mendukung jalannya PPKM darurat.
Sri Mulyani dan seluruh Kemenkeu mendukung jalannya PPKM darurat. /Antara news/Wahyu Putro

Ponorogo Terkini – PPKM Darurat berlaku 3 Juli 2021 di daerah Jawa dan Bali.

Mengantisipasi hal tersebut Sri Mulyani, melalui Kemenkeu mengalokasikan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2021 untuk membantu masyarakat miskin di desa yang terdampak Covid-19 dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT).

BLT Desa  sebesar Rp300.000 per kelompok penerima, ditargetkan untuk sekitar 8 juta penerima dari keluarga miskin atau tidak mampu. Total proyeksi anggaran BLT sebesar Rp28,8 triliun.

Baca Juga: Aturan Lengkap Perjalanan selama PPKM Darurat

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers membahas Aspek APBN Terhadap Implementasi PPKM Darurat secara daring, Jumat, 2 Juli 2021.

“Kemudian BLT Desa juga bisa dibayarkan secara rapel triwulanan dan kebijakan baru ini kita akan sampaikan di bulan Juli ini sehingga dalam pelaksanaan PPKM Darurat masyarakat bisa mendapatkan terutama di desa tadi yang kelompok petani, pedagang, buruh, nelayan dan juga guru bisa mendapatkan bantuan yang tepat waktu pada bulan Juli ini,” jelas Menkeu, dikutip dari situs resmi Kemenkeu.

Dengan adanya PPKM darurat Jawa Bali, Sri Mulyani mengimbau agar penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) sebaiknya dipercepat pula.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali Resmi Diterapkan 3-20 Juli 2021, Cek Kota atau Kabupaten yang Kena Pembatasan

Anggaran untuk PKH 2021 sebesar Rp28,31 triliun dengan fokus penerima sebanyak 10 juta kelompok dan realisasi sampai dengan kuartal 2 adalah Rp13,96 triliun.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x