7 Fakta Syarat Vaksin untuk Perjalanan Jarak Jauh saat PPKM Darurat

- 3 Juli 2021, 10:34 WIB
Penumpang pesawat tiba di terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai., Badung, Bali, Selasa 29 Juni 2021.
Penumpang pesawat tiba di terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai., Badung, Bali, Selasa 29 Juni 2021. / Antara Foto/Fikri Yusuf/wsj

Ponorogo Terkini – Pemerintah menegaskan kepemilikan kartu vaksin sebagai tanda sudah memenuhi syarat vaksin kini menjadi penting untuk masyarakat yang ingin bepergian jarak jauh saat masa PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali.

Berikut fakta selengkapnya syarat vaksin yang diperlihatkan lewat kartu vaksin untuk masyarakat bepergian saat PPKM Darurat:

1.   Syarat vaksin minimal pernah terima suntikan 1 dosis

Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub merujuk surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 14 tahun 2021, aturan perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM Darurat meminta syarat vaksin minimal 1 dosis yang ditunjukkan dalam bentuk kartu vaksin.

"Perjalanan dari dan ke Jawa serta Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin minimal dosis pertama," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat 2 Juli 2021.

2.   Syarat vaksin untuk perjalanan berlaku bagi masyarakat usia 12 tahun ke atas

Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito menekankan syarat vaksin harus dimiliki oleh anak-anak usia 12 tahun.

Setidaknya anak dengan usia 12 tahun ini sudah bisa memperlihatkan kartu vaksin dosis pertama sebagai syarat perjalanan di masa PPKM Darurat.

"Kita juga ingin optimalisasikan program vaksinasi, dan sudah di-launching bahwa untuk vaksinasi anak-anak khususnya usia 12 sampai dengan 18 tahun sudah diluncurkan. Jadi untuk kepentingan itu, kita terapkan vaksin dosis pertama minimal,” ujar Ganip.

Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, Pemerintah Gelontorkan Bantuan Sosial Tunai Lewat Kemensos

3.   Syarat vaksin untuk perjalanan moda transportasi udara

Sejumlah maskapai sudah mengingatkan kepada calon penumpang bila mereka harus sudah pernah menerima suntikan vaksin 1 dosis untuk melakukan perjalanan udara.

Akun @Citilink menuliskan, “Mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Bagi yang akan melakukan perjalanan udara dari dan ke Jawa serta Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis 1) & PCR H-2.”

Sementara @BatikAirINA menjelaskan aturan syarat kartu vaksin dengan mencuitkan, “Lion Air Group mendukung kebijakan pemerintah dalam PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Peraturan bagi calon penumpang dari/ke Pulau Jawa dan Bali: wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.”

Baca Juga: Tanpa Syarat Vaksin, 2 Kriteria Masyarakat Diizinkan Bepergian Saat PPKM Darurat

Vaksinasi akan dipermudah bagi calon penumpang pesawat karena Satgas Covid-19 bersama Kementerian Perhubungan menyediakan sentra vaksin di bandara.

Lokasi sentra vaksin ini diletakkan pada titik yang mudah ditemukan calon penumpag, "Dan tadi sudah dijelaskan Menhub di tiap pintu keberangkatan bandara disiapkan satu sentra vaksin untuk mudahkan masyarakat orang berpergian dari satu wilayah ke wilayah lain," ungkap Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito.

4.   Syarat vaksin untuk perjalanan moda transportasi laut

Bukti vaksinasi yang diperlihatkan lewat kartu vaksin juga menjadi syarat untuk bepergian dengan moda transportasi laut. Syarat ini sudah diterapkan oleh para pengelola transportasi laut.

Baca Juga: Sri Mulyani Alokasikan Dana Desa 28,8 Triliun untuk PPKM Darurat, Penerima Akan Dapat Rp300.000

Dalam akun twitter resminya @asdp191, ASDP Indonesia Ferry menjelaskan kepada pengikutnya, “saat ini apabila ingin melakukan penyeberangan wajib menunjukan Kartu Vaksin (minimal dosis) Pertama dan Surat Keterangan Hasil Negatif Test RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau hasil Test Antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia ya. Tks.”

5.   Syarat vaksin untuk perjalanan moda transportasi darat

Surat Edaran Kemenhub merujuk surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 14 tahun 2021 juga meminta syarat vaksin untuk aktivitas perjalanan jarak jauh lewat transportasi darat. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan dengan transportasi umum maupun pribadi.

Baca Juga: Aturan Lengkap Perjalanan selama PPKM Darurat

6.   Unduh kartu vaksin lewat aplikasi PeduliLindungi

Ada 2 cara untuk bisa mengunduh kartu sertifikat vaksin bagi kebutuhan perjalanan di masa penerapan PPKM Darurat. Pertama, lewat aplikasi PeduliLindungi, yang didapatkan melalui aplikasi App Store (bagi pengguna iOS) atau Play Store (bagi pengguna Android).

7.   Ada alasan medis, diperolehkan tak miliki syarat vaksin

Ada beberapa kriteria masyarakat yang dikecualikan dari syarat ini. Misalnya, orang yang tidak bisa menerima suntikan vaksin karena alasan kesehatan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat 2 Juli 2021 mengatakan, “Ada orang-orang yang tidak bisa divaksin, seperti yang habis terkena Covid-19 atau ada penyakit tertentu, itu jelas dikecualikan.”

Baca Juga: Berlaku 3-20 Juli 2021, Ini Daerah yang Terkena Skenario PPKM Darurat

8.  Perjalanan wilayah aglomerasi tak harus miliki syarat vaksin

Selain itu masyarakat yang tidak perlu menunjukkan surat vaksin saat perjalanan ialah masyarakat yang bepergian di wilayah aglomerasi. Wilayah aglomerasi merupakan kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung seperti Jabodetabek.

Namun masyarakat yang tidak bisa memenuhi syarat vaksin harus tetap menjalankan protokol kesehatan ketat dengan menunjukkan hasil negatif tes PCR.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini