Berlaku 11 Agustus 2021, Ini Aturan Lengkap Perjalanan dalam Negeri saat Perpanjangan PPKM Jawa dan Bali

- 12 Agustus 2021, 20:52 WIB
Ilustrasi suasana jalanan.
Ilustrasi suasana jalanan. /Pixaxbay/ pixel2013

Sementara untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam.

Kemudian bagi penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam.

Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

Di sisi lain, mobilitas ke wilayah Kabupaten/Kota Tujuan dan Keberangkatan di Wilayah Non Jawa Bali untuk semua level (1,2,3, dan 4) wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama.

Adapun untuk perjalanan udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam untuk semua level. Untuk moda transportasi lainnya wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam.

Pemerintah pun menetapkan bila pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.***

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini