Cek Fakta – Apakah Larangan Mudik Berkaitan dengan Kondisi Keungan di Bank yang Mengkhawatirkan?

- 14 Mei 2021, 20:48 WIB
Tangkapan layar hoaks yang menyebut larangan mudik karena kondisi keuangan di perbankan Indonesia dalam kondisi mengkhawatirkan.
Tangkapan layar hoaks yang menyebut larangan mudik karena kondisi keuangan di perbankan Indonesia dalam kondisi mengkhawatirkan. /Twitter/ @Gemacan213

Ponorogo Terkini – Pemerintah menetapkan kebijakan larangan mudik berlaku pada Kamis, 6 Mei 2021. Pengetatan perjalanan juga diterapkan sepanjang periode 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Regulasi tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2012. Namun, di tengah pemberlakuan aturan ini, beredar informasi dari sebuah unggahan di jejaring sosial Twitter.

Cuitan akun @Gemacan213 ini menyebut kebijakan larangan mudik tahun 2021 dilatarbelakangi oleh kondisi keuangan di perbankan dalam negeri yang mengkhawatirkan.

Baca Juga: Operasi Ketupat Jaya 2021 Sukses Putar Balik Puluhan Ribu Kendaraan Pemudik dan Belasan Travel Gelap

Narasi berkaitan larangan mudik yang sudah beredar sejak 1 Mei 2021 ini sudah dimuat ulang oleh 78 pengguna Twitter lainnya dan disukai oleh 213 pengguna lainnya. Narasi yang dituliskan pada cuitan tersebut sebagai berikut:

“ASU ... Kata temanku yang kerja di perbankan. Kalau rakyat tetap mudik niscaya mereka lebih banyak menarik uang tabungan, padahal kondisi keuangan di BANK dalam keadaan mengkhawatirkan. Jadi sebisa mungkin untuk menekan penarikan tabungan, slaah satunya dengan melarang MUDIK.!!.”

Cuitan ini tentunya menimbulkan pertanyaan mengenai kondisi sebenarnya keuangan bank-bank Indonesia. Benarkah perbankan di tanah air mengalami situasi mengkhawatirkan?

Baca Juga: Cek Fakta – Benarkah Gelombang Panas di Inggris Tidak Bisa Menyebabkan Kematian?

Dikutip dari Antara, narasi yang menuding kondisi keuangan bank-bank di negara ini sedang dalam kondisi mengkhawatirkan sehingga menjadi alasan larangan mudik merupakan klaim yang salah atau hoaks.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x