Seseorang yang teridentifikasi sebagai kontak erat, bergejala atau tidak, diwajibkan mengikuti pemeriksaan entry dan exit test.
Bila test Rapid Antigen hari pertama hasilnya negatif (entry test), dilanjutkan dengan test swab PCR pada hari kelima (exit test), bagi daerah yang tidak ada fasilitas PCR bisa menggunakan kembali tes Rapid Antigen.
Sejalan penguatan testing, juga dilakukan pengetatan penanganan kontak erat, bila terkait kasus terkonfirmasi harus menjalani karantina sampai hasil tes menyatakan negatif.***
Artikel Rekomendasi