Kementerian Kesehatan Tingkatkan Testing dan Tracing Covid-19 di Wilayah PPKM

- 26 Juli 2021, 11:13 WIB
Kementerian Kesehatan tingkatan testing dan tracing
Kementerian Kesehatan tingkatan testing dan tracing /Pixabay/Geralt/Pixabay/Geralt

Seseorang yang teridentifikasi sebagai kontak erat, bergejala atau tidak, diwajibkan mengikuti pemeriksaan entry dan exit test.

Bila test Rapid Antigen hari pertama hasilnya negatif (entry test), dilanjutkan dengan test swab PCR pada hari kelima (exit test), bagi daerah yang tidak ada fasilitas PCR bisa menggunakan kembali tes Rapid Antigen.

Sejalan penguatan testing, juga dilakukan pengetatan penanganan kontak erat, bila terkait kasus terkonfirmasi harus menjalani karantina sampai hasil tes menyatakan negatif.***

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Kemkes


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x