PPKM Darurat Jawa Bali Akan Diterapkan, Ketahui Perbedaannya dengan PPKM Mikro

- 2 Juli 2021, 19:46 WIB
PKM Darurat melibatkan banyak sumber daya manusia.
PKM Darurat melibatkan banyak sumber daya manusia. /Antara/Dewa Ketut Sidarta Wiguna

Baca Juga: TNI dan Polri Siap Kawal Pelaksanaan PPKM Darurat di Jatim, Kodam Brawijaya dan Polda Gelar Apel Pasukan

"Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," jelas Presiden Jokowi.

Dilaporkan sampai Kamis, 1 Juli 2021, kasus harian Covid-19 kembali pecah rekor 24.836 kasus. Data tersebut menunjukan jika terjadi lonjakan kasus hingga dua kali lipat dalam dua pekan terakhir.

Pada periode yang sama, angka kematian kasus Covid-19 juga meningkat hingga 250%.

Presiden menunjuk langsung Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, untuk menjelaskan secara terperinci perihal kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, Ini Tanggapan DPR

"Apa yang sudah kami siapkan ini, saya kira hal yang paling maksimal sudah kami laporkan kepada Presiden, dan Presiden juga setuju dengan langkah-langkah ini," kata Luhut dalam konferensi pers virtual channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 1 Juli 2021.

Rencananya PPKM Darurat akan berjalan seperti masa PSBB total. Lantaran kebijakan PPKM Mikro dalam situasi sekarang tidak efektif menahan laju penularan, rumah sakit di Pulau Jawa dan Bali 'nyaris kolaps'.

Dengan PPKM darurat, aktivitas perkantoran sektor non esensial akan dilakukan sepenuhnya dari rumah.

Non Esensial artinya bukan sektor keuangan, perbankan pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, industri orientasi ekspor.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Pikiran Rakyat YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x