Nanti, saat PPKM Darurat Jawa Bali berjalan, resepsi pernikahan diperbolehkan dengan syarat hanya dihadiri maksimal 30 orang.
"Tidak menerapkan makan di resepsi, penyediaan makan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan dibawa pulang. Ini juga tadi bisa jadi sumber kluster baru," kata Luhut.
PPKM Darurat juga mengatur pelaku perjalanan domestik jarak jauh menggunakan bus, peswat, kereta api, harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama) dan menunjukkan dokumen swab PCR (H-2) untuk pesawat, serta swab antigen (H-1) untuk moda transportasi lainnya.***
Artikel Rekomendasi