Sektor ini pun dibatasi kapasitasnya 50%.
Sementara sektor kritikal diperbolehkan 100%, di antaranya energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.
Selain itu juga ada petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Sementara itu, PPKM Mikro aktivitas perkantoran tetap boleh berlangsung dengan ketentuan penerapan bekerja dari rumah 50% jika berada di zona kuning dan oranye, serta bekerja 75% dari rumah bagi kantor yang berada di zona merah.
Pada wilayah Jawa dan Bali, kebijakan PPKM Mikro terus diperpanjang hingga 10 kali dari saat pertama kali diterapkan 11 Januari 2021.
PPKM Darurat Jawa Bali bukan sebuah pelarangan, melainkan pembatasan aktivitas dengan pengawasan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali Resmi Diterapkan 3-20 Juli 2021, Cek Kota atau Kabupaten yang Kena Pembatasan
"Pengetatan pembatasan ini, bukan pelarangan. Pembatasan aktivitas. Namun seluruh aktivitas-aktivitas tersebut masih bisa dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Airlangga.
Selama PPKM Darurat restoran atau penyedia makanan dan minuman, hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang atau pesan antar.
Artikel Rekomendasi