Ramai Kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali, Wajib Ketahui Maksud dan Tujuan Utama Pembatasan

- 2 Juli 2021, 21:40 WIB
Kebijakan PPKM darurat berhasil atas sinergi semua pihak.
Kebijakan PPKM darurat berhasil atas sinergi semua pihak. /Antara news/_Akbar Nugroho Gumay_wsj

Ketua DPR Puan Maharani mengapresiasi kebijakan pemerintah menerapkan PPKM darurat. Bagi Puan langkah tersebut adalah jawaban setelah menampung input pendapat dari berbagai pihak.

Keberhasilan PPKM darurat sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat, dalam mensukseskan upaya pemerintah mengurangi kasus Covid-19.

Selain itu pemerintah juga mewajibkan kartu vaksinasi serta hasil tes swab sebagai syarat perjalanan dengan pesawat terbang.

“Pelaku perjalanan domestik jarak jauh (mobil, kereta, bis, motor) harus menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan CR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk mode transportasi jarak jauh lainnya,” jelas Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam konferensi virtual.

Mendukung kebijakan PPKM Darurat, maka suntikan vaksin Covid-19 tahap III terbuka untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas yang diselenggarakan mulai 1 Juli 2021.

Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan suntikan vaksin Covid-19, pendaftaran vaksinasi massal dapat dilakukan secara online ataupun offline.

Untuk pendaftaran bisa melalui info flyer, website dinas kesehatan setempat, ataupun website vaksin loket, atau aplikasi Peduli Lindungi, atau dengan walk in.***

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Antara News utara times infopublik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x