Ramai Kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali, Wajib Ketahui Maksud dan Tujuan Utama Pembatasan

- 2 Juli 2021, 21:40 WIB
Kebijakan PPKM darurat berhasil atas sinergi semua pihak.
Kebijakan PPKM darurat berhasil atas sinergi semua pihak. /Antara news/_Akbar Nugroho Gumay_wsj

Kebijakan PPKM darurat Jawa dan Bali akan diterapkan atas 48 kabupaten dan kota yang masuk penilaian level 4.

Selain itu, 74 kabupaten dan kota di level 3 wilayah Jawa Bali juga menjalankan kebijakan yang sama.

Pemerintah benar-benar serius melaksanakan PPKM darurat, keberhasilan kebijakan ini sejatinya berkaitan tentang sinergi antara pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali Akan Diterapkan, Ketahui Perbedaannya dengan PPKM Mikro

Mengantisipasi adanya pelanggaran dari oknum masyarakat, pemerintah menyiapkan sanksi tegas pelanggar PPKM darurat.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip dari situs infopublik.id, sanksi pidana pelanggar PPKM darurat merujuk pada undang-undang yang ada.

Tito Karnavian mengatakan jika sanksi pelanggaran PPKM darurat menggunakan pasal yang ada.

Semua pelanggaran karantina kesehatan dan penanggulangan wabah penyakit tercantum dalam pasal 93 UU Karantina Kesehatan.

Terdapat unsur pidana yang bisa menjerat pelanggarnya. Masyarakat yang melanggar bisa dikenai sanksi pidana penjara hingga satu tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga: PPKM Darurat, PHRI Minta Kompensasi: Belum Bangkit, Sudah Jatuh Lagi

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Antara News utara times infopublik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x