PPKM Darurat Mulai Diterapkan 3 Juli 2021 di Denpasar, Simak Aturannya!

- 3 Juli 2021, 10:55 WIB
Bali Art Center Denpasar atau Taman Budaya Bali
Bali Art Center Denpasar atau Taman Budaya Bali /Dok. Denpasar Kota

Ponorogo Terkini - Presiden Joko Widodo telah memberlakukan PPKM Darurat mulai tanggal 3 - 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali demi menekan angka persebaran Covid-19 yang menghawatirkan. 

Dikabarkan sebanyak 2.228.938 telah terinfeksi Covid berdasarkan data dari situs Covid19.go.id sampai tanggal 2 Juli 2021. 

Denpasar, yang merupakan ibukota Provinsi Bali pun memberlakukan PPKM Darurat dengan aturan tertentu. 

Baca juga: PPKM Darurat Diberlakukan Khusus di Jawa dan Bali, Ketahui Alasannya

Melansir dari situs Denpasar Kota, PPKM Darurat yang diterapkan pada 3-20 Juli 2021 di Kota Denpasar sesuai dengan INMENDAGRI Nomor 15 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021. 

PPKM Darurat di Denpasar akan membatasi kegiatan dan aktivitas masyarakat dengan lebih ketat. 

Pembatasan yang lebih ketat tersebut meliputi:

  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH) 

  • Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan daring 100%

  • Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka maksimal hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50%

  • Apotik/toko obat bisa buka penuh 24 jam

  • Penutupan pusat perbelanjaan, mall atau perdagangan, fasilitas umum, sarana kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan

Baca juga: Merkuri Dalam Jumlah Besar Ditemukan di Palung Laut Paling Dalam

  • Restoran dan warung makan hanya delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat

  • Transportasi umum kapasitas maksimal 70% dengan prokes ketat

  • Aktifitas keagamaan di tempat ibadah melibatkan orang dalam jumlah yang sangat terbatas, dan harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 kota Denpasar.

Aturan PPKM Darurat di Denpasar, Bali ini sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 tahun 2021 dan Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor 180/389/HK/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.***

 

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: denpasarkota.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini