7 Fakta Syarat Vaksin untuk Perjalanan Jarak Jauh saat PPKM Darurat

- 3 Juli 2021, 10:34 WIB
Penumpang pesawat tiba di terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai., Badung, Bali, Selasa 29 Juni 2021.
Penumpang pesawat tiba di terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai., Badung, Bali, Selasa 29 Juni 2021. / Antara Foto/Fikri Yusuf/wsj

Sementara @BatikAirINA menjelaskan aturan syarat kartu vaksin dengan mencuitkan, “Lion Air Group mendukung kebijakan pemerintah dalam PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Peraturan bagi calon penumpang dari/ke Pulau Jawa dan Bali: wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.”

Baca Juga: Tanpa Syarat Vaksin, 2 Kriteria Masyarakat Diizinkan Bepergian Saat PPKM Darurat

Vaksinasi akan dipermudah bagi calon penumpang pesawat karena Satgas Covid-19 bersama Kementerian Perhubungan menyediakan sentra vaksin di bandara.

Lokasi sentra vaksin ini diletakkan pada titik yang mudah ditemukan calon penumpag, "Dan tadi sudah dijelaskan Menhub di tiap pintu keberangkatan bandara disiapkan satu sentra vaksin untuk mudahkan masyarakat orang berpergian dari satu wilayah ke wilayah lain," ungkap Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito.

4.   Syarat vaksin untuk perjalanan moda transportasi laut

Bukti vaksinasi yang diperlihatkan lewat kartu vaksin juga menjadi syarat untuk bepergian dengan moda transportasi laut. Syarat ini sudah diterapkan oleh para pengelola transportasi laut.

Baca Juga: Sri Mulyani Alokasikan Dana Desa 28,8 Triliun untuk PPKM Darurat, Penerima Akan Dapat Rp300.000

Dalam akun twitter resminya @asdp191, ASDP Indonesia Ferry menjelaskan kepada pengikutnya, “saat ini apabila ingin melakukan penyeberangan wajib menunjukan Kartu Vaksin (minimal dosis) Pertama dan Surat Keterangan Hasil Negatif Test RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau hasil Test Antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia ya. Tks.”

5.   Syarat vaksin untuk perjalanan moda transportasi darat

Surat Edaran Kemenhub merujuk surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 14 tahun 2021 juga meminta syarat vaksin untuk aktivitas perjalanan jarak jauh lewat transportasi darat. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan dengan transportasi umum maupun pribadi.

Baca Juga: Aturan Lengkap Perjalanan selama PPKM Darurat

6.   Unduh kartu vaksin lewat aplikasi PeduliLindungi

Ada 2 cara untuk bisa mengunduh kartu sertifikat vaksin bagi kebutuhan perjalanan di masa penerapan PPKM Darurat. Pertama, lewat aplikasi PeduliLindungi, yang didapatkan melalui aplikasi App Store (bagi pengguna iOS) atau Play Store (bagi pengguna Android).

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini