7 Fakta Syarat Vaksin untuk Perjalanan Jarak Jauh saat PPKM Darurat

- 3 Juli 2021, 10:34 WIB
Penumpang pesawat tiba di terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai., Badung, Bali, Selasa 29 Juni 2021.
Penumpang pesawat tiba di terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai., Badung, Bali, Selasa 29 Juni 2021. / Antara Foto/Fikri Yusuf/wsj

7.   Ada alasan medis, diperolehkan tak miliki syarat vaksin

Ada beberapa kriteria masyarakat yang dikecualikan dari syarat ini. Misalnya, orang yang tidak bisa menerima suntikan vaksin karena alasan kesehatan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat 2 Juli 2021 mengatakan, “Ada orang-orang yang tidak bisa divaksin, seperti yang habis terkena Covid-19 atau ada penyakit tertentu, itu jelas dikecualikan.”

Baca Juga: Berlaku 3-20 Juli 2021, Ini Daerah yang Terkena Skenario PPKM Darurat

8.  Perjalanan wilayah aglomerasi tak harus miliki syarat vaksin

Selain itu masyarakat yang tidak perlu menunjukkan surat vaksin saat perjalanan ialah masyarakat yang bepergian di wilayah aglomerasi. Wilayah aglomerasi merupakan kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung seperti Jabodetabek.

Namun masyarakat yang tidak bisa memenuhi syarat vaksin harus tetap menjalankan protokol kesehatan ketat dengan menunjukkan hasil negatif tes PCR.***

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini