PPKM Darurat Mulai Diterapkan 3 Juli 2021 di Denpasar, Simak Aturannya!

- 3 Juli 2021, 10:55 WIB
Bali Art Center Denpasar atau Taman Budaya Bali
Bali Art Center Denpasar atau Taman Budaya Bali /Dok. Denpasar Kota
  • Apotik/toko obat bisa buka penuh 24 jam

  • Penutupan pusat perbelanjaan, mall atau perdagangan, fasilitas umum, sarana kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan

  • Baca juga: Merkuri Dalam Jumlah Besar Ditemukan di Palung Laut Paling Dalam

    • Restoran dan warung makan hanya delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat

    • Transportasi umum kapasitas maksimal 70% dengan prokes ketat

    • Aktifitas keagamaan di tempat ibadah melibatkan orang dalam jumlah yang sangat terbatas, dan harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 kota Denpasar.

    Aturan PPKM Darurat di Denpasar, Bali ini sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 tahun 2021 dan Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor 180/389/HK/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.***

     

    Halaman:

    Editor: Dian Purnamasari

    Sumber: denpasarkota.go.id


    Tags

    Artikel Rekomendasi

    Terkait

    Terkini