Apotik/toko obat bisa buka penuh 24 jam
Penutupan pusat perbelanjaan, mall atau perdagangan, fasilitas umum, sarana kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan
Baca juga: Merkuri Dalam Jumlah Besar Ditemukan di Palung Laut Paling Dalam
-
Restoran dan warung makan hanya delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat
-
Transportasi umum kapasitas maksimal 70% dengan prokes ketat
-
Aktifitas keagamaan di tempat ibadah melibatkan orang dalam jumlah yang sangat terbatas, dan harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 kota Denpasar.
Aturan PPKM Darurat di Denpasar, Bali ini sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 tahun 2021 dan Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor 180/389/HK/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.***
Artikel Rekomendasi